POLARISASI SINAR
LASER HE-NE
A.
Tujuan.
Memahami
dan menjelaskan peristiwa polarisasi pada sinar laser he-ne.
B.
Dasar
teori
Pada
tahun 1873, J.C Maxwell secara teori menjabarkan kemungkinan adanya gelombang
elektromagnetik
di alam yang menjalar dengan kecepatan sebesar kecepatan cahaya. Kemudian
secara umum eksperimen Heinrich Hertz pada tahun 1888, dengan memakai osilasi
dipol listrik berhasil memperoleh gelombang elektromagnetik yaitu
gelombang-mikro yang ternyata dapat dipantulkan, dibiaskan, difokuskan dengan
lensa, dan seterusnya sebagaimana lazimnya.
Sejak
itu, cahaya diyakini sebagai gelombang elektromagnetik transversal yang
dimaksud dengan gelombang elektromagetik adalah gelombang medan listrik dan
medan magnet. Artinya oleh adanya gelombang elektromagnetik maka kuat medan
magnet dan kuat medan listrik disetiap titik yang dilalui gelombang
elektromagnetik itu berubah-ubah terhadap waktu secara periodik dan perubahan
itu dijalankan sepanjang arah menjalarnya gelombang. Untuk menjalarnya gelombang
elektromagnetik tidak memerlukan medium dan bahkan adanya medium maka
menghambat menjalarnya gelomabng elektromagnetik.
Gelombang
elektromagnetik dapat dipantulkan dan ditransmisikan, dari pemantulan tersebut
dapat terpolarisasi bidang. Gelombang elektromagnetik dikatakan terpolarisasi
bidang apabila bidang getar gelombang medan listrik dan medan magnetnya
tertentu. Pada umumnya gelombang terdiri dari sinar-sinar dari berbagai
kemungkinan bidang getar bagi medan listrik dan medan magnetnya , bidang getar
itu dinamakan bidang polarisasi. Dengan kata lain, polarisasi adalah
peristiwa terjadinya perubahan arah medan listriknya menjadi searah
dengan mengabaikan arah dari medan magnet. Dengan
prinsip polarisasi tersebut dilakukan pada percobaan polarisasi (hokum Malus)
dengan menggunakan laser He-Ne sabagai sumber cahaya yang termasuk dalam
gelombang elektromagnetik. Untuk percobaan laser tanpa retarder sebagai
pembuktian Hukum Malus dimana laser dilewatkan pada polrizer 1 dan diteruskan
menuju polarizer 2 sebagai analyzer. Dan akan terlihat bayangan pada layar.
C.
Bahan
dan alat
-kaca polarizer
-sinar laser he-ne
-layar
D.
Langkah-langkah percobaan
a.
Menyiapkan
sinar laser he-ne dan mengatur sinar agar sinarnya focus.
b.
Menyiapkan
2 kaca polarisator lalu sinar he-ne di arahkan ke kaca polarisator .
c.
Melakukan
percobaan dengan variasi :
a.
Pertama
menggunkan satu kaca polarisator.
b.
Menggunakan
2 kaca polarisator dan diputar-putar untuk mengetahui keadaan sinar pada
intensitas maksimum dan minimum
d.
Menjelaskan
peristiwa tersebut.
E.
Analisis
percobaan
Kita ketahui
bahwa cahaya merambat sebagai gelombang, namun cahaya termasuk dalam gelombang
transversal atau longitudinal belum diketahui. Namun dengan peristiwa adanya
polarisasi, maka dapat dipastikan bahwa cahaya termasuk dalam gelombang
transversal, karena gelombang longitudinal tidak pernah mengalami polarisasi,
dari penjelasan diatas sinar laser he-ne termasuk gelombang tranversal.
Polarisasi
cahaya adalah : Pengkutuban dari pada arah getar dari gelombang transversal.
(Dengan demikian tidak terjadi polarisasi pada gelombang longitudinal).

Berkas cahaya
yang berasal dari sebuah sumber cahaya, mempunyai arah getar bermacam-macam,
sinar semacam ini disebut sinar wajar.
Bila sinar wajar
ini dikenakan pada permukaan pemantulan, permukaan pemantulan mempunyai
kecenderungan untuk memantulkan sinar-sinar yang arah getarnya sejajar dengan
cermin. Sampai pada suatu sudut datang tertentu, hanya satu arah getar saja
yang dipantulkan, yaitu arah getar yang sejajar bidang cermin. Sudut ini
disebut sudut polarisasi dan sinar yang mempunyai satu arah getar saja disebut
: sinar polarisasi atau cahaya terpolarisasi linier.
Pada percobaan
kami menjelaskan peristiwa polarisasi pada sinar he-ne yang ditembakkan ke
polizer tetapi tidak mengukur intensitas
sinar yang terpolarisasi sehingga pada praktikum ini tidak ada data yang
diperoleh.
Cahaya sinar laser tak terpolarisasi
datang pada lembar polaroid pertama disebut POLARISATOR, dengan sumbu
polarisasi ditunjukkan oleh garis-garis pada polarisator. Kemudian dilewatkan
pada polaroid kedua yang disebut ANALISATOR. Maka intensitas sinar yang
diteruskan oleh analisator I, dapat dinyatakan sebagai :
|
Dengan
I0 adalah intensitas gelombang dari polarisator yang datang pada
analisator.Sudut q adalah sudut
antara arah sumbu polarisasi dan polarisator dan analisator. Persamaan di atas
dikenal dengan HUKUM MALUS, diketemukan oleh Etienne Louis Malus pada tahun
1809.
Dari persamaan hukum Malus ini dapat
disimpulkan :
1.
Intensitas
cahaya yang diteruskan maksimum jika kedua sumbu polarisasi sejajar (q = 00 atau q = 1800).
2.
Intensitas
cahaya yang diteruskan = 0 (nol) (diserap seluruhnya oleh analisator) jika
kedua sumbu polarisasi tegak lurus satu sama lain.
F.
Kesimpulan
Cahaya
sinar laser he-ne dapat terpolarisasi karena cahayanya termasuk gelombang
tranversal, diatas telah dijelaskan kriteria
cahaya yang dapat terpolarisasi, percobaan yang dilakukan berdasarkan
hukum malus dengang persamaan :
I =
θ


Dari
persamaan hukum Malus ini dapat disimpulkan :
1.
Intensitas
cahaya yang diteruskan maksimum jika kedua sumbu polarisasi sejajar (q = 00 atau q = 1800).
2.
Intensitas
cahaya yang diteruskan = 0 (nol) (diserap seluruhnya oleh analisator) jika
kedua sumbu polarisasi tegak lurus satu sama lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar